Nasi sudah menjadi bubur, itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan apa yang dialami oleh perempuan cantik berinisial DNA atas kesalahan fatal yang pernah ia lakukan di masa lalu. Mantan sales otomotif itu dibawa ke meja hijau usai melakukan penggelapan uang sebesar 13 juta rupiah milik perusahaan tempat ia bekerja.Kasus ini bermula pada bulan Februari 2018 lalu dimana meskipun telah menggunakan uang perusahaan untuk keperluan operasi ibunya yang sedang sakit serta membeli kosmetik, ia masih diberikan waktu bekerja di perusahaan tersebut. Dalam tempo sebulan sales cantik itu disuruh untuk melunasi uang yang sudah diselewengkan olehnya.
Namun malang, sampai jatuh tempo yang telah ditetapkan, DNA tetap tak bisa membayar lunas. Akhirnya kasus ini pun berujung pada pelaporan ke polisi dan berlanjut ke persidangan. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa (4/9/2018), perempuan berparas ayu itu pun menangis ketika Majelis Hakim memvonis dirinya dengan pidana selama 8 bulan penjara.
Vonis ini sendiri sebetulnya tidak terlampau berat, sebab sudah dikurangi masa tahanan sejak bulan Maret lalu. Jadi yang bersangkutan akan bebas dalam beberapa bulan saja. Namun tentu sekarang yang jadi masalah adalah nama baiknya yang tercoreng hanya karena tak bisa menahan diri untuk gelap mata menikmati sesuatu yang bukan hak nya.Pelaku sendiri dalam persidangan terbukti sudah mengembalikan uang yang ia ambil sesuai nominal dan telah mendapatkan bukti kwitansinya. Namun perlu diketahui jika penggelapan yang dilakukannya adalah delik biasa, jadi ketika sudah dilaporkan ke polisi maka kasusnya harus berjalan terus sampai ke persidangan. Akibatnya, terpidana kini hanya bisa menangisi nasibnya.

