Berkaitan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), DKI Jakarata menyiapkan peraturan baru. Peraturan baru ini adalah penghapusan STNK. Peraturan ini ditujukan untuk kendaraan yang selama 5 tahun tidak diperpanjang pajak, dan ditambah 2 tahun tidak juga menyelesaikan tanggung jawabnya.
Konsekuensi dari skema diatas tadi adalah kendaraan tak akan bisa didaftarkan lagi untuk mendapat surat kendaraan baru. Karena kalau berkas kendaraan akan dihapus ketika skema diatas sudah terpenuhi.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi peraturan baru ini sejak Agustus. Dan perancanaannya sudah dilakukan sejak awal tahun ini. Dari sosialisasi yang sudah dilakukan Kompol Bayu menyatakan bahwa banyak tanggapann dari masyarakat. Banyak yang khawatir terhadap peraturan baru ini.
“Dari masa sosialisasi masyarakat jadi banyak bertanya. Kebanyakan khawatir kendaraannya dihapuskan,” ucap Bayu saat dihubungi Rabu (24/10/2018). Dikutip dari otomotif.kompas.com (26/10/2018). Meski begitu, Kompol Bayu menghimbau kepada masyarakat agar tak perlu khawatir dengan terbitnya peraturan ini. Peraturan ini dibuat untuk menciptakan iklim ketertiban surat kendaraan dan mendorong agar masyarakat lebih sadar akan tanggung jawabnya.
“Harapannya masyarakat jadi tertib bayar pajak kendaraan bermotor,” ucap Bayu. Lanjut otomotif.kompas.com. Jika kita lihat dari kebiasaan orang Indonesia. Masih banyaknya orang malas untuk membayar pajak kendaraan, mungkin peraturan ini bakal bikin motor banyak dijual murah.
Jika kita berkaca dari kebiasaan yang ada di Indonesia, kemungkinan besar motor banyak jadi motor bodong atau motor tanpa surat pajak. Dimana harganya jauh lebih murah.

